16 Dec 2008

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi pemberantas Korupsi merupakan dua lembaga negara yang berkedudukan setara akan tetapi mempunyai wewenang yang sangatlah berbeda. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang di bentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam BAB VII dan Komisi Pemberantas Korupsi di bentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantas Korupsi.

Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tujuan pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pasal 75 yang berbunyi :Komnas HAM bertujuan:
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut maka Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana di atur dalam pasal 76 ayat 1 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :” Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia”
Dalam menjalankan semua fungsi – fungsi yang dimiliki oleh Komisi Nasional Hak Asasi manusia sebagaimana yang di atur dalam pasal 89 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan melainkan hanya memiliki wewenang penyelidikan. Mengenai wewenang tentang peyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM menjadi wewenang daripada pihak Kejaksaan Agung sebagaimana yang di atur dalam Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Kalau di lihat dari segi wewang yang diberikan oleh negara kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang sangat serba terbatas maka proses penegakan HAM di indonesia tidak akan pernah bisa terselesaikan secara baik, dikarenakan dalam melakukan proses hukum dalam kasus yang sangat spesifik maka akan sangat sulit, dimana pada saat ini indonesia telah memiliki pengadilan Hak Asasi Manusia serta penyelidik sendiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan tetapi dalam proses peyidikan ini masih menjadi ranahnya dari pada kejaksaan sehingga ini semua akan menghambat proses penegakan HAM di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi

Lembaga Negara yang di bentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pindana korupsi, sebagaimana di atur dalam Pasal 6 point C UU No. 30 Tahun 2002.
Berdasarkan tugas yang dimilikinya KPK menjadi lembaga yang sangatlah kuat di Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dalam melaksanaka amanah dari pada Undang – Undang, KPK dapat melakukan upaya pemaksaan terhadap saksi atau tersangka yang terindikasi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh KPK terhadap Kasus yang dialami oleh Urip Tri Gunawan.
KPK dapat juga melakuka penyadapan terhadap percakapan yang dilakukan oleh orang yang terindikasi pelaku tindak pidana korupsi, di tengah wewenang yang sangatlah super serta ada itikad baik dari pada anggota KPK untuk terus melakukan pemantau serta pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di indonesia maka sekarang begitu banyak tersangka yang mulai disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, begitu juga dengan kasus – kasus yang masih dalam penyelidikan hingga penyidikan.

Maka bisa di lihat walaupun KOMNAS HAM dan KPK merupakan lembaga negara yang sama – sama di bentuk berdasarkan Undang – Undang, akan tetapi secara wewenang yang diberikan oleh Undang – Undang sangatlah berbeda dimana KPK diberikan kewewenangan dari Penyelidikan sampai ke Penuntutan akan tetapi KOMNAS HAM hanya diberikan kewenangan hanya sebatas pada proses penyidikan.
Ini semua bisa kita lihat dari pada kinerja kedua lembaga ini, KPK telah begitu banyak kasus yang diselesaikan dikarenakan wewenang dia yang begitu besar akan tetapi sangatlah berbanding terbalik dengan yang dikerjakan oleh KOMNAS dimana sampai saat ini belum ada satupun kasus yang di tanggani oleh KOMNAS yang tuntas sampai ke proses pengadilan.
Maka dari ini semua untuk adanya peningkatan terhadap upaya penyelesaian kasus – kasus indikasi pelanggan Hak Asasi Manusia sangatlah diperlukan adanya pelimpahan wewenang secara Undang – Undang terhadap segala proses hukum mulai dari proses penyelidikan hingga pada penuntutan dimiliki oleh sebuah lembaga yang independent (KOMNAS HAM) guna untuk memperlancar proses hukumnya. Untuk mewujudkan upaya ini semua maka perlu dilakukan revisi terhadap Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia atau di buat Undang – Undang Khusus tersendiri mengenai lembaga Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia.

Aceh
Konflik yang melanda aceh selama 32 tahun telah begitu banyak membawa malapeta bagi rakyat Aceh baik itu dalam segi ekonomi maupun moril. Dalam masa konflik begitu banyak harta benda, nyawa yang menjadi korban.
Dalam kondisi aceh pasca konflik sangatlah banyak bisa ditemukan kasus – kasus terindikasi pelanggaan HAM seperti pembantai di Bumi Flora, pembunuhan aktivis RATA, kasus – kasus penghilangan orang secara paksa, sehingga sangatlah diperlukan upaya penyelesaian yang secara konkrit untuk menumbuhkan kembali rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan proses penegakan HAM serta untuk mejaga perdamain yang di bangun tetap utuh.
Akan tetapi kalau wewenang yang dimiliki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hanya masih sebatas pada proses pemantauan, penyelidikan maka akan sanagatlah sulit untuk mengungkapkan kasus – kasus ini semua serta mewujudkan rasa keadilan kepada korban.

No comments: