3 Jul 2007

Latar Belakang

Memperingati Hari Pengungsi Se-Dunia
Dengan Tema
“ Feel At Home (Merasa Seperti Di Rumah) “
Banda Aceh, Rabu/20 Juni 2007,
Di Kantor FORSIKAL Aceh Jl. Rawa Sakti Timur No. 1 C, Perumnas II Jeulinke, Banda Aceh

Sejarah Terbentuknya Forum Advokasi Pengungsi Aceh (FAPA).

Tsunami telah berlalu hampir 3 tahun lebih akan tetapi belum ada hasil yang maksimal yang bisa kita lihat sampai sekarang ini. Dimana ribuan pengungsi Aceh masih tinggal di barak-barak, rumah-rumah yang dibangun belum selesai dan tidak layak huni serta banyak kebutuhan ekonomi pengungsi yang belum terpenuhi secara layak.

Akan tetapi yang sangat menyedihkan lagi dimana barak-barak yang selama ini ditempati para pengungsi hampir semuanya berakhir masa sewa tanah sementara rumah yang dibangun sebahagian besar belum selesai dibangun. Dalam hal ini BRR sebagai badan yang diberikan mandat dan bertanggung jawab penuh dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi untuk menyelesaikan persoalan tersebut dirasakan belum mampu secara maksimal memberikan solusi yang dapat menjawab permasalahan mendesak yang terjadi dibarak maupun perumahan.

Melihat fenomena tersebut beberapa rekan-rekan lokal NGO berfikir merasa sangat mendesak untuk membangun gerakan bersama antar LSM Lokal yang berada di Aceh serta terintegrasi dalam suatu forum advokasi bersama yang untuk kemudian disebut sebagai Forum Advokasi Pengungsi Aceh (FAPA).

Forum Advokasi Pengungsi Aceh (FAPA) bertujuan untuk melakukan advokasi bersama bagi para pengungsi korban tsunami baik yang masih tinggal dibarak maupun mereka yang tinggal di luar barak guna mempercepat proses pemenuhan hak-hak bagi pengungsi korban tsunami serta untuk memastikan agar terpenuhi hak-hak kemanusiaan bagi para pengungsi di barak sebagaimana yang dijamin dalam 2 Intsrumen Hukum Umum yang berlaku di Indonesia, yaitu:
a. Undang Undang Dasar (Konstitusi RI) 1945 BAB X tentang Warga Negara dan Penduduk :
Pasal 28 F yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal 28 G yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
b. Prinsip-Prinsip Panduan Internasional Bagi pengungsi Dalam Negeri.
Prinsip 18
Ayat (1) “ Semua pengungsi dalam negeri memiliki hak atas standard penghidupan yang layak.
Ayat (2) “ Paling sedikit, dalam keadaan, dan tanpa diskrimasi, pihak-pihak berwenang yang terkait harus menyediakan bagi para pengungsi dalam negeri, dan memastikan akses yang aman bagi mereka atas:
i. Bahan pangan pokok dan air bersih;
ii. Tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar;
iii. Bahan sandang yang layak; dan
iv. Layanan kesehatan dan sanitasi yang penting.

Disamping itu juga FAPA memastikan dalam proses percepatan pembongkaran barak yang dilakukan oleh BRR sesuai dengan panduan pembongkaran barak yang dikeluarkan oleh BRR.

Forum Advokasi Pengungsi Aceh (FAPA) bergerak berdasarkan pada fakta yang kami dapatkan dilapangan. hal tersebut tentunya perlu mendapat perhatian yang serius, karena selain akan berdampak pada mandulnya pemenuhan hak-hak kemanusiaan baik sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945 maupun Prinsip Prinsip Panduan Internasional Pengungsi Dalam Negeri bagi masyarakat sebagaimana tersebut diatas, dan pastinya akan berdampak negatif terhadap proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang sedang berlangsung saat ini

Visi dan Misi Forum Advokasi Pengungsi Aceh (FAPA)
Visi misi Fapa :
Melakukan Advoksi bersama guna memastikan terpenuhinya Hak-hak kemanusiaan bagi pengungsi Aceh sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945 maupun dalam Prinsip Prinsip Panduan Internasional Pengungsi Dalam Negeri.
Menjembatani antara para pengungsi denga pengambil kebijakan
Melakukan prose monitoring terhadap rehab rekon.

Organisasi yang tergabung dalam Forum Advokasi Pengungsi Aceh (FAPA).
Adapun organisasi-organisasi swadaya lokal yang tergabung dalam Forum Advoaksi Pengungsi Aceh adalah :
1. KKTGA.
2. Permata Aceh
3. FORSIKAL
4. Solidaritas Perempuan Aceh
5. Katahati Institute
6. SORAK
7. KMPD
8. Matahari Institute
9. Persaudaran Aceh
10. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh

Struktur Forum Advokasi Pengungsi Aceh (FAPA)
Forum Advokasi Pengungsi Aceh (FAPA) terdiri dari:
Perwakilan/Reps. 1 (FORSIKAL) DR.Ir. Ishenny M.Noor, M.eng, SC
Perwakilan/Reps. 2 (Persaudaraan Aceh) Hendra
Perwakilan/Reps. 3 Yayasan Katahati

Ruang Lingkup Kerja FAPA.
FAPA dalam melaksanakan kerjanya berdasarkan empat segmen bidang kerja, yaitu:
a) Pengungsi barak.
b) Perumahan.
c) Relokasi.
d) Penyewa dan penggarap.
Bentuk Kontribusi FAPA.
Forum Advokasi Pengungsi Aceh (FAPA) menfokuskan kerja-kerja dalam empat prioritas kerja Advokasi, yaitu:
a) Fasilitator dan memberikan rekomendasi masukan.
b) Monitoring:
ü Kunjungan lapangan (assessment).
ü Posko Pengaduan Bersama (Sekretariat berada pada tiap-tiap LSM lokal yang tergabung dalam FAPA ini).
c) Pendampingan dan Penguatan hak-hak korban tsunami.

No comments: